Bank Melelang Barang Gadai Nasabah

Bank Melelang Barang Gadai Nasabah

Bismillah...

✅ Tanya:

Assalamualaikum waramatullah wabarakatuh ustadz, kalau usaha balai lelang dimana barang yang dititipkan di balai lelang adalah barang ex perusahaan leasing dan bank seperti itu hukumnya mengelola melelangkannya bagaimana ya ustadz?

jazakallah khaira wa barakallahu fikum

✅ Jawab:

Jual beli lelang pada prinsipnya dibolehkan dalam Islam, muzayadah atau jual beli lelang memiliki kepastian hukum dalam Islam dalam berbagai dalil yang bisa ditemukan.

Jual beli lelang kemudian berkembang dalam praktek lembaga keuangan, dalam hal ini pelelangan barang gadai leasing dll.

Fungsi rahn (gadai) terlihat jelas disini, bahwa ketika nasabah tidak sanggup untuk melunasi kewajibannya maka barang gadai kemudian dijual untuk melunasi sisa hutang dari rahin (penggadai) adapun sisa dari penjualan diserahkan kepada rahin (penggadai). (Syarh Bulughul Maram)

Lalu terkadang Pihak bank melakukan penjualan dengan asas sisa hutang, jika kemudian sisa hutang sudah terpenuhi maka akan dijual walaupun dengan harga murah.

Azas ini akan menimbulkan kezaliman terhadap pemilik barang karena ketidakadilan harga.

Maka jual beli lelang barang gadai ini dibolehkan jika pihak rahin (penggadai atau pemilik barang membolehkan) menjual dengan harga yang adil dan sisanya diberikan kepadanya

Jual beli lelang ini menjadi terlarang jika dijual tanpa izin dari pemilik barang, semua hasil penjualan di berikan kepada murtahin (pemberi gadai).

Ibnu Taymiyyah menyebutkan dalam majmu fatawa bahwa: "Izin pemilik barang kemudian disyaratkan, atau pemerintah yang kemudian menjual dan hasil diberikan kepada dua belah pihak sesuai haknya masing masing".

Semoga pemerintah bisa meregulasi keadaan ini sehingga melindungi kedua belah pihak.

Wallahu alam.


Dijawab oleh: Ustadz Dr Rully Marasabbessy (Dewan Pembina Yayasan Komunitas Pengusaha Muslim).

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.