Bekerja Di Bank Sentral

Hukum Bekerja Di Bank Sentral

Bismillah...

✅ Tanya: 

Mohon maaf sebelumnya para ustadz dan ustadzah, pertanyaan titipan dr sahabat, bagaimana hukumnya bekerja di Bank Sentral Indonesia?

✅ Jawab. : 

Bismillahirrahmanirrahim. 

Ketika seseorang bekerja maka kemudian dia akan mendapatkan ujrah (upah) dari hasil jerih payahnya

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda

‎أجرك على قدر نصبك. متفق عليه 

Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Selama tempat bekerja itu melakukan kegiatan yang tidak berafiliasi dengan perbuatan maksiat maka aman dalam praktek ijarah tersebut.

Janganlah seseorang bekerja di sebuah tempat dengan hanya memperhatikan pertimbangan dunia dan menafikkan pertimbangan akhirat. 

Posisi antum itu terkait dengan riba atau tidak? sebagai pengambil kebijakan yg berkaitan dengan transaksi riba di lembaga keuangan?

Maka keterlibatan dengan riba baik secara langsung ataupun tidak langsung adalah terlarang karena riba, konteks yang terlibat langsung maupun perantara mendapatkan dosa.

Sebagaimana Hadits

‎لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Didalam hadits di atas dengan tegas menyatakan ketidakbolehan tolong menolong dalam kebatilan (syarah sahih Muslim 11:23, Imam Nawawi)

Selain hadits di atas kaidah di bawah ini juga menyatakan

الوسيلة إلى الحرام محرمة

Segala wasilah atau jalan yg menjadi perantara untuk suatu keharaman maka maka hukumnya menjadiharam

Akan tetapi jika saat ini pilihannya itu darurat maka boleh, sambil mencari sesuatu yang maksimal untuk mencari pilihan yang lebih baik.

‎فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم

Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (syarh Ushul fiqh wal qawaidh)

ad darurat tubihul mahzurat

darurat membolehkan yang terlarang

Rezeki sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berubah sedikitpun, jika antum menemukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka tinggalkan jika antum sudah ada pilihan yg lebih baik.

InsyaaAllah rezeki antum tidak berkurang sesuatu yang haram hanya akan membuat keberkahan tertahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Bank sentral juga mengurusi lembaga keuangan syariah dan aspek2 yang tidak terkait dengan ribawi.

Semoga antum bisa mengambil peran di bank sentral yang tidak terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan aspek ribawi. 

wallahu alam bishowab


Dijawab oleh: Ustadz Dr Rully Marasabessy

Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.