Bolehkah Menerima Manfaat Dari Barang Gadai

Bolehkah Menerima Manfaat Dari Barang Gadai

Bismillah...

Assalamualaikum Ustadz. Bismillah.

Ijin bertanya mengenai hukum Gadai

Kami sedang menerima gadaian berupa Empang senilai 300jt dg luas 6ha . Dari tahun 2019 sampai sekarang

Empang tersebut di kelola oleh saudara (mulai dari pembibitan dll), setiap panen kami di beri bagi hasil (paling besar kami terima 4jt setahun sekali). 

Karena menurut kami secara hitungan ekonomi tdk masuk profit oriented maka kami niatkan membantu saudara kami yg mengelolanya dan hasilnya pun kami alokasikan untuk kurban setiap tahunnya.

Sekarang orang yg menggadaikan empangnya, mau menjual empangnya kepada kami senilai 600jt, keputusan yang kami sampaikan kami keberatan dengan harga yg di tawarkan sekaligus menyampaikan jika ada yg mau membeli kami persilahkan. Karena kami pun tidak mampu mengelolanya. 

Hanya saja karena saat ini sedang ada ikan yg telah di semai jika nanti ada yg membeli empangnya mohon waktu sampai ikan bisa dipanen.

Pertanyaan saya:

Bagaimanakah hukum gadai seperti di atas?

Belum lama saya mendengar ceramah Ustadz aswaja mengenai hukum gadai yg di dalamnya kita mengambil manfaat adalah Riba, lalu bagaimana sebaiknya untuk akadnya agar tidak ada pihak yang dirugikan?

Atas penjelasannya saya haturkan 

Jazakallah khoir katsir. 

✅ Jawab: 

Bismillah. 

Dari uraian di atas, ada 3 pihak yaitu pemilik gadai, penerima gadai dan saudara dari penerima gadai yang mengelola empang. 

Pengelola empang memberikan bagi hasil panen sebesar Rp 4 juta kepada penerima gadai.

Ditinjau dari akad kemitraan di pertanian, pemilik lahan yang hanya memberikan lahannya untuk dikelola sedangkan bibit dari penggarap maka akad ini disebut mukhabarah. 

Maka agar penerima gadai (pemberi utang) terhindar dari riba memanfaatkan barang gadai, maka bagi hasil panen  diberikan kepada pemilik lahan, bukan kepada penerima gadai. 

Dengan demikian, pemberi utang tidak mengambil manfaat apapun dari hasil empang.

Perihal saat ini sedang ada ikan yg telah disemai jika nanti ada yg membeli empangnya sehingga perlu waktu sampai ikan bisa dipanen, maka ini dibicarakan antara pemilik gadai (empang) dengan saudara yang mengelola empang. 

Wallohu ‘alamu bish-showab.


Dijawab oleh: Ustadz DR M. Nurul Alim - Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.