Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-1)

Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-1)

Bismillah...

"BERJIHAD TAK BISA MENGHAPUS HUTANG. MENINGGALPUN NABI TIDAK MENSHALATKAN".

Dari Abu Qotaadah radhiallahu 'anhu :

"....Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan?". 

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur".

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Bagaimana yang kau katakan?". Lelaki itu berkata, "Bagaimana, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan?". 

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali HUTANG,  sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku" (HR Muslim no 1885).

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali HUTANG" (HR Muslim no 1886)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

"Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan bahwasanya jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yang lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta'aala" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)

Jika amalan yang sangat hebat seperti jihad ternyata tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang,  maka bagaimana lagi dengan amalan-amalan yang rendah dibawah jihad ?

Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia memiliki hutang?". 

Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun menyolatkannya. 

Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang?", 

mereka mengatakan, "Iya", 

Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara kalian". 

Abu Qotadah berkata, "Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah". Maka Nabipun menyolatkannya" 

(HR Al-Bukhari no 2295)

Dalam riwayat yang lain :

"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya, "Bagaimana dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)?". 

Hingga akhirnya Abu Qotaadah berkata, "Aku telah membayarnya wahai Rasulullah!". 

Nabi berkata, "Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

(HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh beliau serta disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :

"Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, dan bahwasanya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat" (Fathul Baari 4/468)

Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang. 

Berikut beberapa perkara yang mungkin perlu diperhatikan :

1️⃣ Pertama : 

Jangan pernah "pekewuh" (merasa tidak enak) kepada orang yang hendak meminjam uang dari kita, untuk mencatat hutang tersebut. Karena mencatat hutang adalah sunnah yg ditinggalkan

Padahal ayat yang terpanjang dalam al-Qur'an adalah tentang pencatatan hutang.

Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. 

jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa,

Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. 

yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), 

Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu"

(QS Al-Baqoroh : 282)

2️⃣ Kedua : 

Dengan mencatat hutang piutang maka akan mendatangkan kemaslahatan.

  • Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita, sehingga dimasukkan dalam harta warisan
  • Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yang mau berkorban melunasi hutang kita. Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat 

3️⃣ Ketiga : 

Jangan pernah malu untuk menagih hutang. 

Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :

  • Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut.
  • Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak


Bersambung ke Bagian-2...

Ditulis oleh: Oleh: Ustadz DR Firanda Andirja MA

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.