Bismillah...
Secara mendasar, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya.
Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn. Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan.
Selain itu, rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan. Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.
Dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.
Berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan “suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan”.
Barang jaminan itu baru boleh dijual/ dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.
Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.
Gadai syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.
Oleh karena itu, gadai pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni. Dimana Ar-rahn ini merupakan sarana saling tolong menolong (ta'awun) bagi umat Islam.
Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut.
Imbalan menjaga titipan barang itulah yang menjadi hak pihak yang dititipi barang gadai tersebut n
Dari akad itulah, ada perbedaan pegadaian syariah dan konvensional atau beda pegadaian syariah dan konvensional.
Dimana gadai syariah menggunakan akad rahn sebagai pengganti margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
Abu Islamadina
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us