Hibah atau Harta Waris?

Hibah atau Harta Waris?

Bismillah...

✅ Tanya:

Mengenai warisan, ada seorang ibu (masih hidup) mempunyai 1.000 m2 tanah, dan ia ingin menghibahkan ke 5 anaknya sekarang (3 laki + 2 perempuan).

Tanah dibagi 5 sama rata dan diatas namakan masing-masing anaknya, satu anak dapat 200 m2.

Namun semua sertifikat dipegang si ibu karena ia tidak ingin anak-anaknya menjual tanah tersebut selagi si ibu masih hidup. Sertifikat baru akan dibagikan ke masing2 anak bila si ibu telah wafat.

Bagaimana status hibah ini ustadz ? Bila si ibu wafat apakah status tanah tersebut tetap hibah atau masuk ke waris ?

✅ Jawab:

Jika niat ibu untuk hibah, maka hendaknya diberikan segala nya tatkala masih hidup dan sehat, dan anak berhak menggunakan sesuai kehendaknya.

Jika diberikan disaat wafat, maka secara otomatis masuk ke dalam harta warisan, yang diberikan sesuai petunjuk warisan dalam islam, tidak boleh sebagai mana di hibah.


Wallahu a’lam bish-showab.


Dijawab oleh: Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.