Istri Wafat dan Punya Harta Sendiri. Bagi Warisnya Bagaimana?

Istri Wafat dan Punya Harta Sendiri. Bagi Warisnya Bagaimana?

Bismillah...

✅ Tanya:

Assalamualaikum Ustadz

Mau bertanya soal waris,

Seorang istri wafat (punya harta, bukan dari suami, karena istri bekerja) meninggalkan : suami, seorang anak laki-laki, ibu kandung. 

Juga mendiang masih ada 3 saudara kandung , 3 saudari kandung 

Bagaimana pembagian waris nya?

Kalau harta tersebut berupa rumah, apa harus dinilai kan seperti uang? (Diperkirakan harganya?)

Terimakasih atas jawabannya, ustadz

✅ Jawab:

Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Seorang wanita meninggal, meninggalkan suami, seorang Anak laki2 dan ibu kandung. 

Suami anak kandung dan ibu kandung adalah ahli waris. 

Juga meninggalkan saudara kandung (adik dan kakak), Namun mereka adalah bukan ahli waris. Karena terhalang oleh adanya anak kandung, sehingga adik dan kakak tidak menerima warisan dari mendiang. 

Patut dicatat dalam Islam bahwa tidak dikenal harta Gono gini. Yang artinya harta suami dengan istri sungguh sungguh terpisah. 

Dan memiliki pertangungjawaban masing masing serta memiliki ahli waris masing masing yang bisa jadi saling berbeda.

Adapun pembagian waris dalam kasus diatas Adalah sebagai berikut:

☑️ - suami mendapat 1/4 bagian (atau sama dengan 3/12 bagian).

☑️ - ibu kandung mendapat 1/6 bagian (atau sama dengan 2/12 bagian)

☑️ - Dan 1 anak laki2 mendapat sisanya atau 7/12bagian

Jika warisan dalam bentuk rumah, maka silahkan di jual dan di bagi sesuai ketentuan di atas. Kecuali jika ada satu pihak yang ingin membelinya dengan cara membayarkan bagian2 hak waris yang lain, sesuai dengan harga pasaran rumah tersebut. 


Wallahu a’lam bish-showab. 


Dijawab oleh: Ustadz Dr Rully Marasabessy

Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.