Bismillah...
✅ Tanya:
Ustadz apakah hibah kepada anak-anak bisa sama rata antara anak laki-laki dengan perempuan atau harus 1:2 ustadz?
Jazakumulloh khair
✅ Jawab:
Ulama beda pandangan tentang pembagiannya apakah harus sama rata atau di bedakan antara satu dengan lainnya
وَأما هبة جَمِيع مَاله لبَعض وَلَده دون بعض أَو تَفْضِيل بَعضهم على بعض فِي الْهِبَة فمكروه عِنْد الْجُمْهُور وَإِن وَقع جَازَ وَرُوِيَ عَن مَالك الْمَنْع وفَاقا للظاهرية وَالْعدْل هُوَ التَّسْوِيَة بَينهم وَقَالَ ابْن حَنْبَل للذّكر مثل حَظّ الْأُنْثَيَيْنِ.
“Adapun menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anak tanpa yang lainnya, atau melebihkan bagian yang lain dari yang lainnya maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur ulama, namun sah saja jika telah terjadi. Dan disebutkan dari pendapat imam Malik sesuai dengan pendapat Dzahiriyah tentang larangan hal tersebut, dan adil adalah kesamaan jatah di antara mereka,
dan ima Ahmad bin Hanbal mengatakan (tentang pembagian hibah untuk anak) adalah bagi laki-laki seperti dua perempuan“ (ibnu Juzay Al Qawanin al Fiqhiyyah)
Maka Imam Ahmad Ibn Hambal di antara Ulama yg berijtihd dengan membagi Hibah 1:2 antara laki2 dan perempuan
Wallahu Alam Bishowab
Dijawab oleh: Ustadz Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us