Bismillah...
✅ Tanya:
Assalamu'alaikum pak Ustadz, ijin bertanya pak.
Bagaimana hukumnya fee yang dibebankan oleh platform crowdfunding seperti kitabisa.com dan benihbaik.com dalam hal pengumpulan dana wakaf?
Bukankah dengan pengenaan biaya atas dana wakaf yang terkumpul akan mengurangi nilai wakaf yang disumbangkan?
Mohon penjelasannya jika berkenan,
terima kasih banyak
✅ Jawab:
Alaikumsalam warahmatullahi wabaratuh
Terkadang dalam pengumpulan dana wakaf menggunakan crowd funding seperti halnya website yang disampaikan di atas
Perlu digarisbawahi bahwa pihak yang melakukan crowdfunding wakaf bukanlah nazhir atau pengelola wakaf, sehingga mereka bukanlah pengelola.
Mereka hanyalah mediator. Berfungsi sebagai mediasi untuk mengumpulkan dana wakaf maupun sedekah, dari para muhsinin (waqif) kepada para pengelola waqaf (Nadzir).
Berkaitan dengan ujrah (fee) bagi pihak yang mengumpulkan, sebaiknya disampaikan di website, diberitahukan secara terbuka sejak awal.
Sehingga orang orang yang berwakaf melalui website, mengetahui bahwa ada ujroh (fee) bagi pihak pengumpul dana.
Jika ada kemaslahatan dalam crowdfunding atau pengumpul sedekah dan wakaf, dimana fakir miskin dan lembaga2 dakwah yang membutuhkan dana dapat dipertemukan dengan muhsinin (donatur/waqif) yang ingin bersedekah dan berawakaf, serta disampaikan kepada muhsinin (donatur/waqif) dalam website sejak awal, dan diketahui para pihak, maka insya Allah tidak masalah.
Demikian jawaban singkat dari saya.
Wallahu alam bishowab
Dijawab oleh: Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us