Hukum “JasTip” (Mengambil Keuntungan dari Barang Titipan)

Hukum “JasTip” (Mengambil Keuntungan dari Barang Titipan)

Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim. 

Assalammmualaykum

Ustadz, saya mau tanya hukumnya:

1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita.

Contoh: 

“Tolong belikan saya handphone merek A” - si penitip dan perantara belum mengetahui harga barang tersebut - kemudian setelah membeli, si perantara mengambil keuntungan tanpa diketahui si penitip, mohon penjelasannya

2. Bagaimana hukumnya berdagang jika si penjual belum memiliki barang yang ditawarkan, atau barang ada berdasarkan  pesanan pembeli dengan catatan si pembeli menyetujui harga dan limit waktu barang yang di pesan. 

Mohon penjelasannya.

Jazakumullahu khairan

Dari: Abu Arkhan

✅ Jawaban:

Wassalamu’alaikum

✔️ Pada kasus 1 tidak halal ambil keuntungan, kecuali atas seizin pemesan. 

Namun keuntungan itu berupa fee atas jasa membelikan barang bukan keuntungan dari penjualan. 

Dengan demikian, nominalnya harus serela pemesan atas kesepakatan awal. 

Bila tanpa kesepakatan, maka tidak boleh mengambil untung.

✔️ Adapun pada kasus ke-2, maka pemesanan dengan cara ini haram, karena menjual barang yang belum dimiliki tanpa pembayaran tunai di muka.

Solusinya dengan akad salam, silahkan baca masalah akad salam ini di situs pengusahamuslim.com

Atau kalau mau, ya dengan keagenan.


Wassalamu’alaikum


🟥 Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.