Bismillah...
✅ Tanya:
Bismillah
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Pada th 2014 alm suami menjaminkan surat rumah kpada salah satu bank syariah.
Saat itu saya menolak menyetujui namun alm bersikukuh dgn alasan akadnya sesuai syariah. Dananya untuk deposit usaha loket penjualan pulsa punya tetangga sebagai mitra.
Berjalan 2 bulan, dana depositnya dipakai pemilik usaha tanpa pemberitahuan kepada suami.
Pada bulan ke 4, loket2 penjualan pulsa menurun omsetnya dan akhirnya pailit.
Saat diketahui dana deposit dipakai secara pribadi dan usaha dinilai pailit maka dibuat kesepakatan yaitu mereka bertanggungjawab membayar dengan menyelesaikan cicilan kpada bank.
Karena seringnya wanprestasi, beberapa kali kami mendapat surat peringatan bahkan rumah mau di segel.
Saat itu saya meyakinkan suami agar melunasi ke bank dengan simpanan yang ada.
Kami melakukan pinalty pada th 2016 tanpa memberitahu mereka dengan pertimbangan dari pihak bank, agar mereka tetap membayar angsuran.
Setelah selesai pinalty, 7 bulan kemudian suami saya meninggal.
Pihak yg memakai dana deposit malah melapor ke bank bahwa sudah tidak perlu lagi membayar cicilan karena suami saya sebagai peminjam tlh meninggal.
Dari dana yg saya bayarkan untuk pinalty dengan dana setoran mereka, masih ada selisih. Apakah saya boleh menagih selisih tersebut ke mereka?
Sedangkan di satu sisi saya bersyukur atas pinalty ke bank, sehingga meninggalnya suami telah terlepas dari jeratan hutang riba (Semoga Allah mengampuni dosa kami).
Baik pak Ustadz, mohon bantuan penjelasannya, agar saya beserta anak anak merasa tenang dengan kasus ini. Mengingat salah seorang dari mereka adalah tetangga dekat. Demikian.
✅ Jawab:
alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh..
Kerja sama antara suami ibu dan usaha deposit usaha loket dalam hal ini adalah mudharabah, dimana posisi suami Ibu sebagai pemilik modal (shahibul maal) dimana dananya berhutang di bank.
Sedangkan pengelola deposit pulsa adalah sebagai pelaksana pekerjaan (mudharib).
Ketika mudharib (pengelola deposit pulsa) menggunakan dana tidak sesuai akad maka terhukumi “tasharruf fudhuli” (pengelolaan harta tanpa izin pemiliknya), dimana ini merupakan khianat terhadap kesepakatan
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka Sepakati Kecuali Syarat Yang Mengharamkan Suatu Yang Halal Atau menghalalkan Suatu Yang Haram”
Allah Ta’ala berfirman,
ياايها الذين امنوا لا تخونوا الله والرسول وتخونوا امنتكم وانتم تعلمون
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kalian mengkhianati amanah kalian sedang kalian mengetahui” (QS: Al-Anfal: 27).
Ketika almarhum meninggal maka kewajiban almarhum terhadap perbankan tetap berlaku. Kewajiban beliau terhadap tidak hilang walau beliau meninggal.
Dan ketika mudharib (pengelola deposit pulsa) mau bertanggung jawab berarti berlaku “hiwalah” atau pemindahan kewajiban membayar hutang.
Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan “muhiil” (pengutang pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (pengutang kedua).
Dalam hal ini mudharib (pengelola deposit pulsa) menjadi pengutang. Mengambil alih hutang suami ibu.
Secara syariat Hiwalah merupakan salah satu tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul, dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang menunjukkan demikian.
Namun dalam Hiwalah, ada “sighat al-hiwalah”, yaitu ijab dari muhil (pengutang pertama - Suami atau ahli warisnya jika ia sudah meninggal), dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan (maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada pada fulan, ed.),”
dan qabul dari muhal (pengutang kedua - pengelola deposit pulsa), dengan kata-katanya, “Aku terima pengalihan darimu.”
(Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Ahmad Idris, hlm. 57–58)
Kemudian jika masih ada selisih dari uang pembayaran hutang maka secara syariat hal itu tetap menjadi hak Ibu dan anak2. Silahkan ditagihkan.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
Dijawab oleh: Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim.
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us