Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Konvensional

Bismillah...

⬛️ Asuransi Syariah:

1. Akadnya hibah

2. Perusahaan asuransi statusnya adalah wakil dari para pemegang polis

3. Perusahaan asuransi bukanlah pemilik premi yang dikumpulkan dari para peserta, tapi sebagai wakil

4. Tujuan tolong menolong

⬛️ Asuransi konvensional:

1. Akadnya mu’awadhah (pertukaran)

2. Perusahaan pengelola statusnya adalah pemilik dana

3. Premi yang dikumpulkan merupakan milik perusahaan asuransi

4. Tujuan komersial

🟦 AKAD ASURANSI SYARIAH:

A. Musyarakah akad antara sesama para pemegang polis asuransi syariah

B. Wakalah, akad antara perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana yang terhimpun. Jika perusahaan juga dipercayakan untuk mengembangkan dana maka akadnya adalah mudharabah

C. Hibah yang bersifat mengikut. Akad antara pemegang polis dan badan dana pada saat awal perjanjian.

🟦 PRINSIP-PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAH

1. Hibah bersifat mengikat

2. Perusahaan pengelola wajib memiliki dua rekening yang satu sama lainnya tidak ada kaitan, yaitu rekening khusus milik perusahaan dan rekening khusus milik badan dana

3. Perusahaan pengelola dana asuransi hanya sebagai wakil, dan pada saat itu juga ditunjuk untuk mengembangkan dana yang terhimpun maka perusahaan juga bertindak sebagai mudharib

4. Aset dan laba asuransi semata-mata milik pemegang polis bukan perusahaan

5. Pada saat asuransi dilikuidasi maka seluruh aset dan dana tersisa disalurkan untuk kepentingan sosial

6. Pengangkatan dewan pengawas syariah.


Wallahu alam bishowab. 


Ditulis oleh: Ustadz DR Rully Marasabessy

Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.