Bismillah...
Tanya:
Assalamualaikum, afwan pak izin bertanya seperti biasa, bertanya seputar pembagian waris pak, pak
Semisal ada rumah hasil warisan dari orang tua senilai Rp 2M, orang tua tersebut punya anak lelaki 2 dan perempuan 2
Saat rumah itu dijual dan dihandle notaris, nanti pada saat pembagian di notarisnya itu apakah langsung otomatis notaris mengambil hukum syariat islam? dimana lelaki 2, prempuan 1.
Atau jika semua ahli waris sepakat dibagi rata, lalu notaris boleh membagi rata?
Jika keluarganya muslim apa bisa mengurus rumah waris tersebut ke notaris dengan menggunakan hukum islam
Jawab:
Wa alaikum salam ...
Di Indonesia, pihak-pihak yang berperkara dapat diadili dengan hukum BW (KUH Perdata) di pengadilan negeri atau hukum Islam (KHI) di pengadilan agama.
Penggunaan hukum Islam diprioritaskan bila para pihak yang berperkara beragama Islam.
Dalam pembuatan akta, notaris membebaskan para pihak yang menghadap dalam hal penggunaan hukum BW atau hukum Islam dalam perikatannya.
Notaris akan mencatat akta apa adanya sesuai keterangan para penghadap.
Bila para pihak menghendaki harta waris dibagi rata, maka notaris akan menuliskannya.
Demikian juga, jika para pihak menghendaki hukum Islam dalam pembagian waris maka notaris akan mencatatnya.
Membagi waris tidak berdasarkan hukum agama para pihak berpotensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu harta waris diprioritaskan untuk dibagi sesuai dengan agama para pihak walaupun hukum di negara kita masih membuka ruang berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menggunakan hukum selain waris Islam.
Notaris yang memahami syariah akan MENGARAHKAN kliennya yang muslim untuk menggunakan hukum waris Islam.
Notaris sebagai ‘katibul adl’ (QS Al-Baqarah 282) memiliki peran strategis dalam menengakkan hukum Allah.
Notaris yang tidak mengetahui ketentuan syariah akan mendiamkan pelanggaran syariah klien-nya.
Notaris ‘syariah’ yang takut kepada Allah akan menolak menjadi penulis (sebagai katibul ‘adl) atas syarat dan ketentuan perikatan yang dzalim dan tidak sesuai hukum Allah (waris, perjanjian riba, dst).
Dalam hal pembagian waris sepakat dibagi rata, berarti terjadi hibah antar sesama anak.
Anak perempuan mendapatkan hibah dari anak laki-laki. Dan Hibah dalam hukum Islam dibolehkan.
Agar tidak terjadi pelanggaran hukum Allah dalam waris, maka:
▶️ 1. Perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memberikan fardh ke semua pemilik fardh waris harus dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ...
Berikan fardh kepada ashhabul furudh .. ( (HR Buchari 187/8, 189, 190; HR Muslim (Kitab Faraidh) 2, 3; HR At-Tirmidzi 2098; HR Ahmad 292/1, 325).
▶️ 2. Setelah setiap ahli waris mendapatkan bagian waris sesuai fardh-nya, ahli waris yang banyak bagian warisnya boleh memberi hibah kepada ahli waris yang sedikit.
▶️ 3. Di akta notaris, pembagian waris sesuai fardh disebutkan dengan rinci dan juga adanya hibah antar ahli waris agar tidak terjadi sengketa waris di kalangan keturunan para ahli waris di kemudian hari.
Wallohu ‘alamu bish-showab.
Dijawab oleh: Ustadz Dr Muhammad Nurul Alim
(Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim)
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us