Syarat Penyerahan Tanah Wakaf Masjid

Syarat Penyerahan Tanah Wakaf Masjid

Bismillah...

✅ Pertanyaan:

Assalamualaikum. 

▶️ 1. Apa saja syarat bahwa waqaf dalam hal ini tanah dan bangunan masjid sudah bisa dibilang resmi sudah diserahkan, apakah perlu legalitas (didaftarkan ke Menag ?), 

Apakah perlu ijab qabul disaksikan oleh yang akan mengelola waqaf masjid (tanah dan bangunan)

▶️ 2. Bolehkah dibahas mengenai syarat syarat waqaf tanah dan bangunan masjid, apa saja kewajiban yang melekat pada pewakaf saat sebelum diserahterimakan dan sesudah diserahterimakan apa saya yang melekat pada orang/institusi yang diserahkan waqaf bangunan masjid untuk dikelola.

▶️ 3. Bolehkah pengurus masjid karena khilaf tidak mengetahui bahwa masjid dalam proses waqaf (belum diserahterimakan) tetapi karena ketidaktauan prosesnya pengurus mengumumkan bahwa masjid adalah waqaf dari si fulan, apa yg harus dilakukan oleh pengurus ini ?.

Syukron, pertanyaan ini dari hamba Allah. 

🟩✅ Jawab:

☑️1️⃣ Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf termaktub didalam Undang-undang No. 41 tahun 2004, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006.

Dalam prakteknya,   sebaiknya wakaf tidak hanya dilakukan berdasarkan hukum syariat saja,  namun juga sangat perlu untuk dilegalisasikan melalui kementrian Agama pada KUA setempat dengan melakukan ijab qabul (iqrar wakaf) yang disaksikan oleh kepala KUA dan para penerima manfaat, hal ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi sengketa kepemilikan oleh para ahli waris atau juga dari pihak lain pada kemudian hari. 

Dalam proses legalisasi tersebut akan memuat seluruh rukun dan syarat sahnya wakaf, seperti berikut ini:

  1. Nama dan identitas wakif (pewakaf) 
  2. Nama dan identitas Nazhir (pengelola)
  3. Data dan keterangan Mawquf Alaih (harta benda Wakaf) 
  4. Peruntukan harta benda wakaf
  5. Jangka waktu Wakaf

Apabila proses wakaf yang telah berjalan selama ini hanya berdasarkan aspek syariah saja,  maka sangat dianjurkan untuk segera melegalisasikan iqrar wakafnya pada kantor KUA setempat bersama dengan wakif, nadzir, dan juga data dan keterangan mauquf alaih sebagai proses legalisasi wakaf yang akan tercatat secara sah dalam berita acara administrasi negara. 

Maka disegerakan saja Wakif dan Nadzir mendatangi KUA untuk membuat IKRAR WAKAF. 

Dan turut hadir dalam pembuatan IKRAR WAKAF tersebut yaitu para saksi (RT, RW) dan anggota keluarga wakif.

Setelah menjadi Ikrar Wakaf maka status tanah wakaf dapat ditingkatkan menjadi sertifikat wakaf di BPN. Dan hal ini sebaiknya disegerakan. 

☑️ 2️⃣ Wakif boleh  menetapkan syarat2 pengelolaan wakaf, peruntukan wakaf, hak dan kewajiban Nadzir, termasuk penerima manfaat wakaf (mauquf alaihi).

*Nadzir  = pengurus wakaf

☑️ 3️⃣ Tidak apa, bila hal tersebut yang disampaikan adalah benar adanya.

Wallahu a’lam bish-showab.


Baca juga :

Kapan Sebuah Tempat Dinamakan Masjid?

Apakah Masjid Harus Tanah Wakaf?


Dijawab oleh: Ustadz Dr Nurul Alim & Ustadz Dr Irwan Maulana,

Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.