Bismillah...
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Ustadz saya hendak bertanya seputar bisnis laboratorium. Yang biasa kita hadapi dalam bisnis laboratorium adalah setelah seorang dokter mengirim pasien ke lab, maka pihak lab akan memberikan insentif kepada dokter tersebut dengan jumlah tertentu.
Misalnya 20% dari uang yang dibayarkan oleh pasien tadi. Bagaimana hukumnya hal ini?
Jazakumullahu khoiron atas jawabannya.
✅ Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jika insentif untuk dokter itu diberikan dengan cara menaikkan harga sehingga dibebankan kepada pasien, maka itu sepatutnya dihindari, karena sangat merugikan konsumen, terlebih dokternya sudah mendapatkan upah.
Namun jika insentif itu diambilakan dari keuntungan laboratorium tanpa menaikkan harga, insya Allah boleh.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us