Bismillah...
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Dewo.
Saya pernah membantu seseorang September 2021
Seiring waktu baru saya sadar Juli 2022 total uang saya buat bantu orang tersebut 60juta.
Sudah masuk 28juta
Masih kurang 32juta
Dan pertemuan pertama 5 September 2023 orang nya menolak jumlah yang saya belum lampirkan bukti transfer.
Pertemuan kedua 20 Oktober 2023 orangnya TDK datang malah pakai jasa pengacara untuk menghadapi saya.
Minta saran pak Dewo, sebaiknya saya harus bagaimana?
Jazakallah khairan Pak Dewo atas jawabannya.
🟧 Jawab
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.
1. Semua hutang piutang diperintahkan oleh Allah untuk ditulis
Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al Baqarah: 282).
Bukan hanya dengan perjanjian dengan ucapan. Maksud Allah Ta’ala Memerintahkan demikian adalah karena tahu sekali watak manusia yang suka ingkar terhadap perjanjian.
2. Pada saat melakukan penagihan gunakan kontrak tertulis itu sebagai landasan hukum.
Apapun yang tertulis di dalam pasal pasal kontrak menjadi landasan hukum bagi penagih.
3. Keutamaan memberi hutang bukanlah di dalam bisnis namun di dalam urusan sosial (tabarru’).
Semisal membantu orang yang sakit atau membantu melunasi hutang seseorang atau membantu orang yang tidak bisa makan.
4. Saya tidak tahu kenapa penghutang bisa menggunakan jasa pengacara. Karena bila mana bukti bukti kuat bahwa dia betul betul menghutang pengacara mana pun tidak akan bisa menolong.
5. Bahwa seluruh urusan harta merupakan urusan akhirat, Bukan cuma urusan dunia.
Urusan harta yang tidak selesai di dunia pasti akan Allah selesaikan di akhirat. Pasti.
Maka antum tidak perlu khawatir bila mana hutang tadi tidak dilunasi di dunia. Karena pasti akan diselesaikan Allah di pengadilanNya kelak di akhirat.
Pengutang akan dituntut untuk membayar utangnya dengan pahala pahala dia. Bilamana telah habis pahalanya maka dosanya antum bisa Allah pindahkan kepada dia.
Orang yang tidak melunasi hutangnya dunia punya masalah sangat besar kelak di akhirat. Dan urusan di akhirat jauh lebih dahsyat dibanding di dunia.
Maka: La tahzan, innallah ma’ana. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.”
Silahkan Diupayakan penagihan di dunia semaksimal mungkin tentunya dengan menjaga sikap dan adab sebagaimana sikap dan adab seorang mukmin.
Namun bilamana tidak selesai di dunia yakini saja akan Allah selesaikan kelak di akhirat.
Allahu a’lam. Barakallah fiikum.
@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim.
Click https://chat.whatsapp.com/CGTjyd06zPJ7VbB3ZztqGU
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us