Mayit Meninggalkan Hutang. Waris Harus Segera Diselesaikan?

Mayit Meninggalkan Hutang. Waris Harus Segera Diselesaikan?

Bismillah...

✅ Tanya:

Assalamualaikum Pak Ustad saya ingin bertanya jika Seseorang meninggal tetapi hutangnya belum terselesaikan oleh ahli warisnya bahkan sampai 100 hari pun belum selesai itu bagaimana hukumnya?

Karena hutang belum selesai Hak waris belum diberikan ke ahli waris lainnya.

Bagaimana kasus ini pak ustad? Terima kasih sebelumnya.

✅ Jawab:

Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Untuk pembayaran Hutang diambil dari harta Mayyit baru kemudian harta waris dibagikan kepada ahli waris

دين الميت لا يجب على الورثه قضاؤه،لكن يقضى من تركته

Utang mayyit tidak wajib dilunasi oleh ahli waris namun dilunasi dari harta warisannya“ (minhajus sunnah 5/157)

Ahli waris tidaklah dituntut untuk menyelesaikan utang mayyit, jika kemudian nilai utang lebih besar dari tirkah (harta peninggalan) mayyit (al qawaid wa ushul al jami’ah), tapi ahli waris yg berbakti tentunya ingin menyelesaikan semua hutang mayyit jika dia mampu.

Hutang mayyit wajib diselesaikan, kemudian barulah sisanya dibagikan sebagai harta warisan kepada ahli waris.

Jika permasalahan hutang masih dalam penyelesaian maka tidak mengapa jika pembagian waris ditunda sampai selesai semua urusan hutang mayyit terselesaikan.

Semoga diberikan kemudahan dalam pelunasan hutang almarhum.

Allah musta’an

Wallahu alam


Dijawab oleh: Ustadz Dr Rully Marasabessy

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.