Bismillah...
Pertanyaan:
Assalamualaikum...
Uztad @Dewo Pakde mohon penjelasan terkait pernyataan ini🙏 katanya Riba dan bunga tidak bisa disamakan. Sebab bunga atau margin dalam perbankan bertujuan untuk menjaga likuiditas perbankan itu sendiri (diantaranya; gaji karyawan, kewajiban jangka pendek & panjang perbankan).
Di sisi lain, perbankan bukanlah lembaga sosial melainkan lembaga yg memiliki kepentingan pada profit. Sederhananya, keuntungan yg diambil dari dana nasabah berupa bunga persenan atau margin dalam bank syariah, ditujukan untuk operasionalisasi bank dan menggaji karyawan.
Dalam perspektif maqashid, bunga tdklah dihilangkan, tetapi distabilkan dan ditransparansikan.
Mohon penjelasan nya uztad🙏🙏
Termasuk pernyataan ini uztad @Dewo Pakde katanya Konteks riba dalam Qur'an ialah individu dan individu. Bukan individu dan institusi.
Apalagi institusi yg sdh memiliki regulasi dan SOP yg mapan.
Namun, klo kita ingin melihat wujud kongkrit riba di kehidupan kini ialah rentenir.
⬛️ Jawab
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh
☑️ Pernyataan diatas tidak bisa saya tanggapi karena tidak ada landasan dalil. Padahal dalam menentukan halal haram harus ada dalil. Quran dan sunnah.
Statement tanpa dalil harus dilepas dan ditinggalkan mengingat semua orang bisa berkata2. Termasuk mereka yang tanpa ilmu atau jika ada kepentingan.
☑️ Majelis tertinggin para ulama di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) sudah menetapkan praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram.
MUI menganggap bahwa bunga sama seperti riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya pada akad2 hutang.
☑️ Majelis Tarjih Muhammadiyah sudah 3 kali mengkaji tentang Fatwa bunga bank. Dan pada Tahun 1968 Muktamar Tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta.
☑️ Ulama besar kontemporer Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, dalam bukunya “Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram” (Bunga Bank adalah Haram).
Menyatakan sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia).
☑️ Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف
“Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama)”. (al-Mughni, 4/390).
☑️ Imam Ibnul Mundzir,
أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا
Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).
☑️ Jika ada yang berkata “Bukankah Bunga itu Saling Ridha?”
Benar, riba itu saling ridha. Dan saling ridha dalam hal ini TIDAK mengubah hukum riba menjadi halal.
Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abu Burdah ketika beliau berkunjung ke rumahnya Abdullah,
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.”(HR. Bukhari 3603).
☑️ Ingat. Setan gemar membisikkan kalimat indah, namun menipu.
Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
“Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. al-An’am: 112).
☑️ Ingat juga setan gemar datang dengan wajah persahabatan dan pertemanan, bahkan dia sebut dirinya pemberi nasehat (bagi Adam dan Hawa).
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
“Syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.” (QS. al-A’raf: 20 – 21).
☑️ Banyak sekali dengan mudah kita lihat disekitar kita bahwa apa apa yang saling suka saling ridho dan saling terbuka, belum tentu halal.
Perselingkuhan misalnya, atau jual beli barang yang diharamkan agama juga saling suka. Pelaku perjudian juga saling ridho. Dan lain lain.
Maka
Bagi siapapun yang berkata bunga bank bukan riba dan tidak haram, manakah dalilnya? Siapakah anda dibanding para ulama2 besar dan ulama2 dunia? Bahkan siapakah anda di hadapan para ulama Indonesia?
Semoga menjawab. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.
@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim
Click https://chat.whatsapp.com/CmF4ChxoKQN6kpL25Mtn82
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us