Bolehkah Beli Barang Dengan Cicilan Paylater?

Bolehkah Beli Barang Dengan Cicilan Paylater?

Bismillah...

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ijin bertanya ustad jadi klo paylater itu boleh tad? 

Dengan skema cicilan dua belas bulan misalnya  membeli HP di ecommerce pembayaran dengan menggunakan paylater saat mau dibayar,si pembeli diinfokan harga yg harus dibayar dengan metode paylater sudah bertambah bukan lagi harga asli.. 

Apakah hal ini boleh tad?

🟥 Jawab

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. 

Konsep paylater itu teknisnya adalah konsumen mendapatkan talangan terlebih dahulu dari pihak paylater untuk pembelian sebuah barang, 

lantas konsumen membayar pada waktu yang sudah ditentukan dengan tambahan biaya admin.

Kalau kita lihat, praktik seperti ini adalah praktik hutang piutang, alias pihak paylater memberikan piutang kepada konsumen, alias memberikan qardh/ hutang. 

Jika demikian adanya, maka pihak pemberi piutang tidak boleh meminta manfaat apa pun dari pihak konsumen,, karena hal tersebut masuk kategori riba, 

Dalam kaidah fiqih dikatakan:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap piutang/qardh yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan tersebut terhitung sebagai riba”.

Apalagi juga ternyata dalam teknis paylater ini juga diterapkan denda keterlambatan. 

Jika ada keterangan denda jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan, ini jelas transaksi riba, dan tidak boleh bagi kita untuk ikut. 

Hadist dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani).

Maka: menggunakan paylater dengan cicilan 12 bulan dan semisalnya dengan harga sudah bertambah tidak lagi harga asli adalah tidak boleh

Saran: Jangan beli barang dengan berhutang. Apalagi bukan kebutuhan pokok. 

Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim.


Click https://chat.whatsapp.com/CGTjyd06zPJ7VbB3ZztqGU

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.