Ketika Tidak Gelisah Saat Memiliki HUTANG

Ketika Tidak Gelisah Saat Memiliki HUTANG

Bismillah...

Keimanan seseorang harus dipertanyakan ketika ia tidak gelisah saat memiliki HUTANG...

Terlebih lagi jika ia berhutang lama, dan mampu ia cicil sedikit sedikit, tapi ia tidak lakukan. Malah menghindar dari tagihan hutangnya. 

Terlebih lagi bilamana hutangnya adalah hutang RIBA (kredit rumah, kredit kendaraan, kredit usaha). Wal’iyadzubillah mindzalik. 

🟥 Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).

🟩 Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’" (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).

🟦 Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).

🟪 Ibnu Qudamah mengatakan,

كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama). (al-Mughni, 4/390).

⬛️ Ibnul Mundzir mengatakan,

أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا

Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).

🟨 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak BERZINA dengan IBUnya”. (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani). 

Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim 


☑️ Click https://chat.whatsapp.com/CmF4ChxoKQN6kpL25Mtn82

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.