Pinjam Ke Bank Syariah Harus Pakai Jaminan?

Pinjam Ke Bank Syariah Harus Pakai Jaminan?

Bismillah...

Pertanyaan:

Izin bertanya Pak Dewa,kalau pinjam uang di bank syariah semisal  BSI,apakah harus pakai jaminan?

seandanya macet tidak bisamembayar dlm jngka waktu yg panjang, apakah akan disita jaminan fisiknya?

⬛️ Jawab

☑️ Iya. Harus ada jaminan. Dalam syariat disebut Rahn. 

☑️ Kewajiban ada jaminan bukan aturan BSI. Tapi aturan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Yang demikian adalah aturan negara - melali bank sentral

☑️ Agunan pada akad mudharabah, para ulama di Indonesia, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkannya

Hal ini berdasarkan pada fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/ tentang Pembiayaan Mudharabah, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa dalam pembiayaan mudharabah   tidak ada jaminan, namun untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penyimpangan, maka Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemberi modal (shohibul mal) dapat meminta jaminan  kepada nasabah (mudharib, pihak kedua). 

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:  7/46/PBI/2005 Pasal 6 huruf (o) yang menyatakan bahwa “Bank   dapat   meminta   jaminan   atau agunan  untuk  mengantisipasi  risiko  apabila nasabah  tidak  dapat  memenuhi  kewajiban sebagaimana   dimuat   dalam   akad   karena kelalaian dan/atau kecurangan".

☑️ Dalam Akad jaminan jelas disampaikan bila mana peminjam uang tidak bisa mengembalikan uangnya maka jaminannya Dieksekusi/diambil alih. 

Barang jaminan dijual bilamana harganya lebih dari pinjaman maka sisanya dikembalikan kepada pemilik harta jaminan. 

Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim


Click https://chat.whatsapp.com/CmF4ChxoKQN6kpL25Mtn82

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.