Bismillah...
Assalamu’alaikum
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya:
🟣 Pertanyaan 1:
Apakah mediator (secara umum) adalah pekerjaan yang halal? Bagaimana sebenarnya peran mediator yang dituntut oleh syari’i?
Jawaban:
Mediator/perantara/calo dalam jual beli ada yg halal dan adapula yg haram. Jadi harus dipilah antara yg halal dari yg haram, dan tidak dapat diberikan jawaban yang bersifat umum. Untuk sedikit mengetahui hukum percaloan, berikut saya sebutkan perinciannya dengan singkat:
⬛️⬛️ PERCALOAN HARAM
Ada beberapa praktek percaloan yang diharamkan dalam Islam:
▶️ 1. Menjadi mediator/calo penjualan barang yang dibawa oleh penduduk kampung ke pasar/kota tidak dibenarkan oleh Islam.
Yang demikian itu berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berikut:
“Tidaklah dibenarkan bagi penduduk kota untuk menjualkan barang milik penduduk desa.” Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa yang dimaksud dengan sabda beliau: ‘Penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa’?” Beliau menjawab: “Yaitu tidak menjadi calo/mediator penjualan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Di pasar-pasar tradisional, biasa ditemukan para calo yg menawarkan jasa kpd penduduk desa yg membawa barang dagangan ke pasar/kota, untuk dijualkan, sehingga mendapatkan harga yg bagus. Tentunya dengan imbalan yg terlebih dahulu disepakati oleh keduanya, (pemilik barang dan calo)
Setiap orang, terutama calo, akan berkata: praktek ini jelas-jelas menguntungkan penduduk desa sebagai pemilik barang, sehingga mendapatkan harga yang pantas atau tinggi.
Akan tetapi bila kita berpikir lebih mendalam, niscaya kita dapatkan bahwa pada kenyataannya, penduduk kampung diuntungkan sekali dan dirugikan berkali-kali. Belum lagi kerugian yang diderita oleh penduduk kota dan masyarakat luas akibat percaloan ini.
Untuk sedikit menggambarkan kerugian masyarakat luas dan juga penduduk kampung pemilik barang tersebut, berikut penjelasannya:
Penduduk kota biasanya membeli barang dagangan orang kampung untuk diolah menjadi barang-barang yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, bila penduduk kota mendapatkan bahan baku produksi dengan hrga mahal, maka hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yg mahal pula.
Sedangkan kebanyakan penduduk kampung biasanya bersifat konsumtif, yaitu menjadi pembeli barang hasil olahan penduduk kota.
Bahkan tdk jarang penduduk desa, membeli kembali barang yang telah ia jual kpd penduduk kota, yaitu setelah menjadi barang olahan, tentunya telah berubah bentuk.
Misalnya: penduduk desa yang menjual seekor ayam hidup, ketika hendak pulang, ia membeli oleh-oleh berupa bak pao isi daging ayam, atau nasing padang dengan lauk rendang daging ayam.
Sudah dapat dibayangkan urutan mata rantai keterkaitan harga jual ayam yang dibawa oleh penduduk kampung dengan harga bak pao dan rendang ayam.
Akibatnya, kenaikan harga yang diperoleh dari penjualan ayam dengan bantuan calo, dibalas dengan kaniakan harga bak pao dan rendang ayam.
Begitu pula dengan barang-barang lain, akan menyesuikan dengan perubahan harga bahan-bahan pokok (misalnya: sembako) yang dijual oleh penduduk kampung. Oleh karena itu pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keterkaitan harga ini dengan sabdanya:
“Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa, biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rizqi oleh Allah dari sebagian lainnya.” (Riwayat Muslim)
Kerugian ini, juga akan dirasakan oleh penduduk kota secara umum, oleh karena itu, syari’at Islam lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang.
Terlebih-lebih keuntungan seelintir orang tersebut tidak sepenuhnya dapat ia rasakan, sebagaimana dijelaskan di atas. (jawaban ttg percaloan no 1 ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 14409).
▶️ 2. Percaloan yang dilakukan oleh sebagian orang yang upahnya diambilkan dari pembayaran/harga jual, tanpa sepengetahuan pembeli.
Misalnya, bila A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genteng @ Rp 1.000,- (seribu rupiah), akan tetapi karena konsumen B datang ke toko tersebut dibawa oleh C yang biasanya berprofesi sebagai tukang bangunan, maka A menjual gentingnya kepada B seharga @ Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah), dengan perhitungan: Rp 1.000,- adalah harga genteng sebenarnya, dan Rp 50,- adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko A.
Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1.050,- dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B.
Dengan demikian, pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Dan ini tentu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’: 29)
Adapun bila pemilik toko memberi fee kepada C tanpa menaikkan harga jual, sehingga tetap saja ia menjual genteng tersebut seharga @ Rp 1.000,- maka itu tidak mengapa.
Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan. (Keterangan ttg haramnya percaloan no 2 ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 16043).
▶️ 3. Bila percaloan dilakukan oleh seorang pejabat negara atau pegawai perusahaan yang bertugas untuk menangani masalah pengadaan barang atau jasa atau lainnya, sedangkan atas pekerjaan dan tugasnya itu, ia telah mendapatkan imbalan berupa gaji dari negara atau perusahaan tersebut.
Pada kasus semacam ini, tidak halal bagi pegawai tersebut untuk meminta atau menerima fee dari pelaksanaan tugas yang menjadi kewajiban atau berkaitan dengan tugasnya tersebut.
Abu Humaid As Sa’idy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”
Mendengar ucapan itu, segera Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?
Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari qiyamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.”
Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian”? dua kali. (Muttafaqun ‘alaih)
Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520).
⬛️⬛️ PERCALOAN HALAL
Percaloan selain ketiga jenis di atas, insya Allah halal, selama dilakukan dengan kesepakatan antara pemilik barang dan calo, atau antara pembeli dan calo, atau antara mereka bertiga. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 19637 & 19912).
Lanjut ke Bagian-2...
Oleh: Ustadz Arifin Badri, MA
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.

Follow Us