Hukum Jual Beli dengan Makelar (Bagian 2)

Hukum Jual Beli dengan Makelar (Bagian 2)

Bismillah...

Lanjutan dari Bagian-1...

▶️ Pertanyaan: 

Dalam praktiknya ada 2 kubu mediator, satu mediator seller/penjual dan satu lagi kubu mediator buyer/pembeli. 

Apakah berbagai macam mediator ini dibenarkan keberadaannya? ataukah mereka harusnya berkumpul dalam satu wadah “mediator” saja?

Jawaban:

Asalkan ada kesepakatan yang jelas, maka tidak mengapa percaloan yang terpisah atau dua kubu, percaloan yang melayani jasa kepada penjual dan di sisi lain percaloan yang melayani pembeli. 

Atau percaloan yang telah dikoordiner dalam satu wadah, sehingga penjual dan pembeli tidak terbebani biaya yang cukup besar, karena fee yang diperoleh oleh para mediator/calo ditanggung bersama-sama oleh penjual dan pembeli.

***

▶️ Pertanyaan: 

Apakah boleh mediator menaikkan harga sendiri?

Jawaban:

Asalkan pemilik barang mengizinkan kepada calo/mediator untuk menaikan harga (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada mediator atau ditentukan oleh pemilik barang), maka itu dibolehkan. 

Karena bila telah diizinkan, maka ini dinamakan akad mudharabah (bagi hasil), atau ju’alah (semacam sayembara) dan kedua jenis akad ini dibenarkan dalam Islam. 

Adapun bila mediator sengaja menaikkan harga tanpa sepengetahuan pemilik barang, atau bahkan pemilik barang telah dengan tegas melarang mediator dari munaikan harga jual barang, maka tidak dibenarkan bagi mediator untuk menaikan harga jual secara sepihak. 

Bila ia tetap melanggar kesepakatan, atau menaikan harga tanpa seizin pemilik barang, maka seluruh hasil jual barang tersebut menjadi milik pemilik barang, sedangkan mediator hanya berhak untuk mendapatkan fee yg telah disepakati. 

Yang demikian itu karena barang dan juga hasil jualnya adalah milik pemilik barang, sehingga dialah yang berhak mendapatkan segala hak yang berkaitan dengan barangnya tersebut.

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya.” (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albani)

***

▶️ Pertanyaan:

Jika nomor 3 dibolehkan, bolehkah mediator mengambil 2 keuntungan yaitu:

1. Dari margin harga yang dinaikkan

2. Dari perjanjian dengan penjualnya bahwa klo berhasil akan dapat fee sekian persen?

Jawaban:

Asalkan pemilik barang mengizinkan mediator/calo untuk mengambil dua keuntungan sebagaimana yg disebutkan pada pertanyaan di atas, maka tidak apa-apa. 

Akan tetapi bila tidak ada kesepakatan (izin) yang jelas, maka tidak dibenarkan bagi mediator untuk mengambil dua keuntungan sebagaimana disebutkan di pertanyaan di atas. 

Karena bila tidak ada izin untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga dari harga jual yang telah ditentukan oleh pemilik barang, maka berarti itu sebagai sikap khianat, karena dengan menaikkan harga, menjadikan barang sulit untuk menemukan pembeli, atau minimal terlambat, sudah barang tentu ini merugikan pemilik barang.

***

▶️ Pertanyaan:

Apakah boleh tim penjual (Bos penjual menyuruh beberapa karyawannya bagian sales) dan tim pembeli (Bos pembeli menyuruh beberapa karyawannya bagian pengadaan) dari satu institusi menamakan diri sebagai “Mediator” yang kemudian mereka bergabung dengan mediator yang sebenarnya (mediator yang bukan dari institusi terkait)? 

Hal ini saya tanyakan karena sdh menjadi budaya kalau tim2 tadi meminta bagian dari keuntungan muamalah ini, jika tdk diberi, mereka tdk memberikan “proyek” ini kepada mediator.

Jawaban:

Telah dijelaskan di atas, bahwa percaloan semacam ini adalah salah satu bentuk percaloan yang diharamkan.

***

▶️ Pertanyaan:

Bagaimana pendapat tentang praktek “pengaturan harga” yang nanti keuntungannya bisa dibagi antara mediator, penjual (bahkan Bosnya minta bagian) dan pembeli (Bosnya juga pingin dapat bagian)?

Jawaban:

Ini adalah bagian dari percaloan yang diharamkan, karena ini adalah salah satu bentuk risywah (suap) sebagaimana dijelaskan pada jenis percaloan haram yang ketiga.

***

▶️ Pertanyaan:

Bagaimana jika mediator dibebani biaya2 pajak dll oleh pembeli dan penjual?

Jawaban:

Tidak sepantasnya ada kesepakatan seperti ini. 

Bila kita mengindahkan ketiga macam percaloan yang diharamkan, niscaya kesepakatan semacam ini tidak akan ada. 

Kesepakatan ini ada karena, makelar/calo berbuat sesuka hatinya, dan tanpa sepengetahuan/persetujuan pemilik/pembeli barang, sehingga muncullah persyaratan semacam ini. 

Akan tetapi, bila praktek percaloan mengindahkan syari’at islam, niscaya persyaratan semacam ini tidak akan pernah ada. 

Yang demikian itu, dikarenakan barang berserta keuntungan atau kerugiannya adalah milik dan tanggung jawab pemiliknya. 

Sehingga berbagai kewajiban yang terkait dengan suatu barang menjadi tanggung jawab pemilik barang. 

Hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Keuntungan itu sebagai imbalan atas tanggung jawab/jaminan” diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmizy dll, dan hadits ini dishahihkan oleh banyak ulama’ diantaranya oleh At Tirmizy, Al Hakim, Ibnul Qatthan dan dihasankan oleh Al Albany.

***

▶️ Pertanyaan;

Pada bisnis batubara, misalnya, seringnya mediator tdk bisa melaksanakan permintaan penjual untuk menjual dgn harga cash fob (barang dibayar di atas tongkang di pelabuhan penjual), sedangkan pembeli minta harga cif (barang dibayar setelah sampai di pelabuhan/gudang pembeli). 

Mediator kemudian minta bantuan kepada pihak lainnya/funder (pemodal) yang akan membeli dengan sistem yang diminta penjual, dan mau menjual dengan sistem yang diminta pembeli. Pertanyaannya adalah:

8a. Apakah boleh mediator tsb menjual barang yang belum menjadi miliknya kepada calon pembeli? (akad jual belinya pembeli dengan mediator, bukan si pembeli dengan funder).

Jawaban:

Ada dua kemungkinan:

1. Bila penjual (pemilik barang) memberikan wewenang penuh kepada mediator untuk menjualkan barangnya, kepada siapapun, maka metode penjualan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas dibenarkan/boleh. 

Karena pada kasus seperti ini, mediator mewakili pemilik barang, dan ia menjual batu bara kepada funder (pemodal), dan selanjutnya funder menjual barang yang telah ia beli tersebut kepada pembeli/konsumen akhir. 

Dengan demikian kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

Pemilik barang menjual barangnya kepada funder,  dan selanjutnya funder menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir. 

Dan pada kedua prosen jual-beli di atas, penjual 1 (pemilik barang) & pembeli 1 (funder), demikian juga penjual 2 (funder) & pembeli 2 (pembeli akhir) mewakilkan kepada mediator untuk melangsungkan proses akad jual-belinya. 

Atau dengan lebih singkat: mediator mewakili 4 pihak terkait.

2. Akan tetapi bila pemilik barang tidak memberikan wewenang penuh, dan hanya mengizinkannya untuk menjual barang kepada pembeli akhir, maka mediator semacam ini tidak dibenarkan. 

8b. Apakah boleh funder/pemodal mengambil keuntungan dengan mensyaratkan: kembali modal + persen keuntungan? Apakah persen tadi tdk termasuk riba? Adakah cara membagi keuntungan dengan funder yang syari’i?

Jawaban:

Dengan memahami dua penafsiran di atas, maka jelaslah jawaban pertanyaan ini, bila kejadiannya adalah A, maka keuntungan yang dipersyaratkan oleh funder adalah halal, karena itu adalah keuntungan dari praktek jual beli biasa.

Akan tetapi bila yang terjadi adalah alternatif B, maka yang barang tentu tidak halal keuntungan tersebut, karena funder hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dan keuntungan yang ia ambil otomatis dihukumi sebagai riba.

Dari jawaban pertanyaan2 diatas, kita dapat rasakan betapa agung syari’at Islam yang benar-benar menghormati hak-hak manusia dan mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa tegas dan jelas serta jujur dalam perniagaanya.

Bukan hanya menghormati hak kepemilikan umatnya, islam juga mengajarkan agar dalam perniagaan, seorang muslim senantiasa menegakkan amanah, keadilan dan menghindari segala hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum dalam setiap upaya pemenuhan kepentingan pribadi kita.

Benar-benar syari’at yang indah dan agung, yang pasti dapat merealisasikan kebahagian dan kedamaian hidup bagi umat manusia. 

Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi setiap orang muslim untuk senantiasa mempelajari syari’at agamanya dan selanjutnya menerapkannya dalam kehidupan nyata.

Sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Wallahu a’alam bisshowab.


Oleh: Ustadz Arifin Badri, MA

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.